Bandung, CNN Indonesia --
Sidang lanjutan Lisa Mariana yang menggugat Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan agenda mediasi berakhir buntu alias tidak tercapai kesepakatan.
Sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6). Pokok persidangan Lisa menggugat Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.
Lisa Mariana konsisten hadir dalam persidangan, sementara Ridwan Kamil kembali diwakili kuasa hukumnya. Dalam sidang mediasi, Ridwan Kamil dua kali absen dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku kliennya tersebut tidak harus menghadiri persidangan.
"Mediasi pada hari ini dihadiri oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Pak Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi. Itu clear," kata Muslim, usai persidangan, Rabu (4/6).
Muslim menuturkan dalam pasal 6 ayat 1 memang ada aturan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat itu wajib hadir di dalam mediasi tanpa atau didampingi Kuasa Hukum. Kemudian, lanjut Muslim, pada ayat berikutnya ayat 3 dan 4, tergugat boleh tidak hadir secara langsung tapi alasannya sah. Dan di pasal 6 ayat 4 nya, itu harus disebutkan alasannya atau sahnya itu seperti apa.
"Satu, bahwa kalau dia sakit dibuktikan dengan surat sakit. Lalu di bawah pengakuan ketika sedang dalam perjalanan Keluar negeri, lalu yang ke empat sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," katanya.
"Nah dengan alasan empat ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara sesuai dengan pasal 18 ayat 3 Perma (peraturan mahkamah agung)," sambung pengacara Ridwan Kamil itu.
Muslim mengklaim kliennya itu tidak dapat menghadiri persidangan karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Nah, pihak dari penggugat (Lisa Mariana) setengah memaksa bahwa harus hadir untuk memenuhi ketentuan pasal 1," katanya.
Soal adanya desakan untuk dilakukan tes DNA dari pihak Lisa Mariana, Wati Trisnawati yang juga bagian dari tim kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan mereka akan melakukan andai ada putusan pengadilan karena jadi sebuah kewajiban kliennya.
"Nah sampai saat ini, sampai proses persidangan, itu tes DNA belum dilakukan karena memang itu bukan kewajiban dari tergugat dari tes DNA karena tidak ada putusan atau perintah dari hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa akan dikenakannya tes DNA," katanya.
Walaupun demikian, Wati menegaskan Ridwan Kamil siap untuk menjalankan tes DNA, asal ada putusan tetap dari hakim.
"Dan pada prinsipnya klien kami siap untuk tes DNA namun tadi kembali lagi kalau sudah ada perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
(csr/kid)