Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah menyiapkan Rp247,3 triliun untuk anggaran kesehatan 2026. Jumlah tersebut, termasuk anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Purbaya menyampaikan kalau Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap ekspansif dan berkelanjutan dalam mendukung agenda prioritas, termasuk peningkatan layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Total biayanya mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi pemerintah betul-betul serius memperbaiki kesehatan masyarakat," kata Purbaya pada Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir RAPBN 2026, salah satu target penyaluran anggaran kesehatan diperuntukkan bagi peserta PBI melalui JKN/KIS sebanyak 96,8 juta jiwa.
Di samping itu, pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ungkap Menkeu.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1 hingga 5 (kelompok masyarakat paling miskin) yang belum menerima PBI JKN.
Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa pada desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima.
"Tidak ada yang dikurangi, tapi direalokasi. Kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki," kata Gus Ipul, melansir keterangan resmi di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senin (9/2).
Melalui realokasi bertahap sejak April 2025 hingga Januari 2026, inclusion error dan exclusion error disebut mengalami penurunan signifikan.
Inclusion error adalah penerima yang seharusnya tidak berhak namun menerima bantuan, sedangkan exclusion error adalah mereka yang berhak tetapi belum menerima.
Dalam proses tersebut, Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta PBI JKN pada 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 87.591 peserta mengajukan reaktivasi.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan juga beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Selain itu, ada pula yang pembiayaannya diambil alih pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh warganya dijamin melalui APBD.
"Artinya penonaktifan ini tepat. Mereka yang mampu beralih menjadi mandiri atau ditanggung pemerintah daerah," jelasnya.
Meski dilakukan penonaktifan, Kemensos tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang masih layak menerima PBI JKN. Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi tingkat kesejahteraan oleh dinas sosial daerah.
(ins/sfr)

















































