Melihat Gaji-Tunjangan Nafa Urbach yang Diminta Disetop oleh Nasdem

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai NasDem meminta DPR menyetop sementara pemberian gaji, tunjangan, hingga fasilitas untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat menyampaikan permintaan itu sebagai bagian dari penegakan mekanisme internal partai. Sahroni dan Nafa Urbach sedang dinonaktifkan oleh Nasdem dari DPR karena gelombang protes masyarakat.

"Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan proses penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach saat ini tengah ditindaklanjuti Mahkamah Partai Nasdem. Keputusan dari lembaga tersebut, menurut Viktor, akan bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan DPR tidak mengenal istilah nonaktif. Oleh karena itu, Sahroni, Nafa Urbach, dan sejumlah anggota yang dinonaktifkan tetap menerima hak keuangan.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).

Lalu berapa gaji dan tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR yang diminta setop oleh Nasdem?

Gaji anggota DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 serta Surat Edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010. Untuk anggota DPR, gaji pokok per bulan ditetapkan sebesar Rp4,2 juta. Anggota DPR yang memiliki jabatan mendapatkan gaji pokok lebih besar.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rincian gaji dan tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR:

- Gaji pokok: Rp4.200.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

- Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090/jiwa
- Tunjangan PPh pasal 21: Rp 2.699.813

- Bantuan langganan listrik dan telepon 7.700.000

- Tunjangan rumah Oktober 2024-Oktober 2025: Rp50.000.000 per bulan

[Gambas:Video CNN]

(del/dhf)

Read Entire Article
| | | |