Menaker: UMP 2026 Masih Dikaji, Panjang Prosesnya

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 30 Sep 2025 15:00 WIB

Menaker Yassierli mengatakan belum ada keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Pasalnya, besarannya masih dalam tahap kajian. Menaker Yassierli mengatakan belum ada keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Pasalnya, besarannya masih dalam tahap kajian. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan belum ada keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pasalnya, besarannya masih dalam tahap kajian.

Hal ini disampaikan Yassierli ketikan ditemui di kantornya usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (30/9).

"(UMP) Masih kita kaji. Itu harus panjang itu prosesnya," ujar Yassierli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pembahasan UMP baru akan dilakukan bersama tripartit hingga seluruh pihak terkait. Namun, diusahakan bisa diumumkan pada November 2025.

"Insyaallah (umumkan November)," imbuhnya.

Sementara, terkait dengan usulan buruh UMP naik 10,5 persen di tahun depan, ia menyebutkan itu akan menjadi masukan bersama ketika melakukan rapat.

"Boleh saja (usulan 10,5 persen), itu sebagai masukan buat kita," tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum diperhitungkan harus berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Oleh sebab itu, ia meminta kenaikan UMP 2026 idealnya sebesar 8,5 persen-10,5 persen.

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Read Entire Article
| | | |