Menko Yusril Respons Langkah TNI Bidik Pidana Ferry Irwandi

3 hours ago 3

Makassar, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons langkah TNI yang mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

"Itu kasus lain ya. Itu nanti saja lah kita jawab ya, saya enggak menjawab kasus itu. Dan itu memang ada masalah di TNI dan mereka sudah meminta pandangan kepada Polri, ya kita lihat saja perkembangannya," kata Yusril kepada wartawan di Makassar, Rabu (10/9).

Menurut Yusril, pihaknya baru akan bersikap setelah ada laporan resmi yang diteruskan kepada kementerian maupun lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ujung-ujungnya juga kan akan disampaikan kepada kami, juga kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator yang menangani masalah hukum," ujarnya.

Yusril mengatakan akan segera melakukan analisa dan menyarankan langkah-langkah dalam penyelesaian perkara kalau TNI resmi mempolisikan Ferry Irwandi.

"Saya kira nanti akan disampaikan, kalau memang nanti sudah disampaikan kita akan analisis dan memberikan satu saran bagaimana menyelesaikan hal itu," jelasnya.

Sebelumnya, rencana pelaporan itu diawali kedatangan Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).

Sembiring menjelaskan dalam kunjungannya itu mereka berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi yang ditemukan dari hasil patroli siber.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," jelasnya.

Terbaru, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan institusi.

"Dengan adanya keputusan MK 105/ 2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9).

Ia menjelaskan pada Senin lalu, TNI masih dalam tahap konsultasi hukum dengan Polda Metro terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.

Respons desakan TGPF usai demo 

Di tempat yang sama Yusril merespons desakan sejumlah pihak agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi September lalu.

Menurut Yusril, pemerintah saat ini telah mengambil langkah hukum yang konkret sehingga pembentukan TPF dinilai tidak mendesak.

"Ya, kita dengarkan dan kita simak baik-baik apa yang menjadi usulan dan saran dari rakyat kita tentang hal ini. Biasanya tim pencari fakta itu dibentuk kalau memang tidak ada langkah nyata dan konkret yang dilakukan oleh pemerintah," kata Yusril.

"Langkah hukum lah yang harus ditempuh, dan sejak itu semua bergerak," tambahnya.

Yusril menuturkan sudah melakukan pengecekan langsung di Polda Metro Jaya untuk memastikan penanganan hukum berjalan. Hingga kini, sebanyak 68 orang telah diamankan dan ditahan terkait kerusuhan tersebut.

"Faktanya sudah ada, bukti-bukti sudah ada, pelakunya sudah ditangkap. Jadi langkahnya itu lebih konkret dilakukan daripada membentuk tim yang masih mencari-cari," jelasnya.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |