Mensesneg Ungkap Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tetap memperhatikan nasib pekerja di 28 perusahaan yang izinnya dicabut buntut bencana banjir di Sumatra.

Prasetyo mengungkapkan pencabutan izin tersebut bukan keputusan mendadak. Pasalnya, ada proses audit dan investigasi yang dilakukan.

Hasilnya, 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu terbukti melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hal itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin dengan memperhatikan aktivitas ekonomi.

"Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan. Kemudian, ada juga enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang," ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1), seperti dikutip Detik Finance.

Ia juga menegaskan pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum. Namun, pemerintah tetap memperhatikan dampaknya terhadap para pekerja.

"Kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," jelasnya.

Menurut Prasetyo, lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan perusahaan itu akan diambil alih oleh BPI Danantara.

Rinciannya, 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan tambang sisanya akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.

"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," ujarnya.

"Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," sambungnya.

Lebih lanjut, Prasetyo membantah anggapan perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi. Ia memastikan saat ini proses administrasi masih berjalan.

"Izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran 'Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi'," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra, Selasa (20/1).

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:

Daftar 22 Perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Aceh (3 Unit):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan

Aceh (2 Unit)
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara (2 Unit)
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat (2 Unit):
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun).

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
| | | |