Menteri Karding Usai Viral Bareng Azis Wellang: Saya Tanggung Jawab

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengaku bertanggung jawab terhadap ramai foto bersama Menteri Kehutanan Raja Juli dan Azis Wellang yang disebut-sebut merupakan tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar hutan Kalimantan. 

Sebab, dia mengaku yang telah mengundang Raja Juli di posko KKSS.

"Jadi kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab penuh, tanggung jawab penuh, tidak ada salahnya Raja Juli," katanya jelang menghadiri rapat di Komisi IX DPR, Senin (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karding mengaku baru mengenal nama Azis saat sama-sama aktif di organisasi primordial Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Di sana, dia menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Azis sebagai Wakil Bendahara Umum.

"Enggak kenal, saya aja baru kenal setelah saya jadi Sekjen KKSS, setelah ada kejadian baru saya profile," kata Karding 

Menurut Karding, Raja Juli tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan pertemuan digelar dalam kurun waktu 2-3 jam. Semula, dirinya berniat untuk berkunjung ke kediaman Menhut Raja Juli, namun ditolak dan Raja Juli yang mau datang.

"Ngobrol lah kami di tempat belakang, 2-3 jam malam, beliau jam 10 datang. Setelah itu baru keluar ya kan, masih main ada main domino mereka ini pengurus-pengurus ini tiga pasang itu mereka itu," katanya.

"Sekali-kali dong menteri pasangan dengan menteri, ya kita oke-oke aja," imbuh Karding.

Muhammad Azis Wellang merupakan Direktur Utama PT ABL, perusahaan yang bergerak pada pemanfaatan tanaman dan hutan industri. Pada 2024, PT ABL memiliki izin areal konsesi seluas 11.580 hektare.

Namun, bersama PT GPB, PT ABL melakukan disebut melakukan penebangan melampaui batas kawasan konsesi dan masuk ke area yang tidak memiliki izin. Hasil penebangan itu enghasilkan kayu ilegal sebanyak sekitar 1.819 m³ yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,72 miliar.

Aziz bersama sejumlah nama lain kemudian ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang kala itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada November 2024.

Dua nama lainnya yakni DK (56) serta HT selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.

Atas penetapan tersangka itu, Azis Wellang lalu mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya.

Putusan itu tertuang lewat amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas bana Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |