MK Minta Pemerintah Aktif Bantu Selesaikan Gaji Pensiunan Kemlu

4 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah berperan aktif menyelesaikan persoalan hak keuangan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), meski menolak gugatan uji materi menguji Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

MK menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Kusdiana, Hari Budiarto, Khoirul Anwar Bratawijaya, Cahyono, dan Sarwono yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri.

Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (29/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon menguji Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.

Menurut Mahkamah, dua permohonan terdahulu itu telah mengamanatkan penyelesaian persoalan pembayaran gaji pokok kepada pemerintah.

Dengan demikian, menurut mahkamah, telah semakin jelas bahwa persoalan yang dialami para Pemohon sejatinya bukan pada persoalan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) UU dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara.

"Namun terletak pada belum adanya kepastian hukum berkenaan dengan status hukum hak keuangan yang diperjuangkan oleh para Pemohon, yaitu masih ada atau tidaknya hak keuangan para Pemohon dimaksud dan kemudian dapat menimbulkan hak tagih," kata Daniel dikutip dari website MK, Selasa (30/6)

Berkenaan dengan hal tersebut, jika memang hak keuangan para Pemohon memiliki legalitas, maka hak tagih berkaitan dengan keberlakukan norma Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara, baru memiliki relevansinya.

Lebih lanjut, meski persoalan yang dihadapi oleh para Pemohon belum memiliki relevansi dengan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) UU dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara, namun melalui putusan itu, Mahkamah penting untuk menegaskan kembali bahwa pemerintah untuk lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para Pemohon a quo.

Daniel mengatakan meski berkenaan dengan substansi yang dipesankan oleh Mahkamah berkaitan dengan pelaksanaan hak yang tidak hanya dibebankan kepada ASN/PNS dan diperlukan pula peran aktif dari lembaga atau instansi dimana ASN/PNS itu mengabdi, namun dalam konteks yang dialami para Pemohon dalam permohonan a quo, menurut Mahkamah juga memiliki esensi yang sama yaitu dibutuhkan peran pemerintah untuk secara aktif membantu menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para Pemohon.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.

Terpisah, Kuasa Hukum Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) Viktor Santoso Tandiasa mengatakan melalui putusan 177/2026 itu, sudah sangat jelas Kemlu tidak bisa lagi mendasarkan sikap diam tidak membayarkan gaji pokok/pokok gaji para pensiunan Kemlu (anggota FLAPK) selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sejak mereka menjadi PNS sampai pensiun, dengan alasan sudah kedaluarsa.

"Karena menurut Mahkamah Permasalahan Gaji Pokok/Pokok Gaji kemlu bukan merupakan Utang Negara, artinya merupakan kewajiban negara untuk membayarkan dan yang terutama tidak mengenal Kedaluarsa terhadap hak kami untuk menagih negara dalam hal ini Kementerian Luar Negeri untuk membayarkan," kata Victor.

Kedua, menurut dia, Mahkamah juga telah menegaskan pemerintah untuk lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pemohon dalam hal ini anggota FLAPK.

Artinya, kata dia, mahkamah melihat memang ada persoalan yang harus diselesaikan oleh Kemlu, dan Mahkamah juga mengamanatkan agar Kemlu lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Sehingga Putusan 177/2026 dapat menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk dapat mencairkan anggaran pembayaran Gaji Pokok/Pokok Gaji bagi Anggota FLAPK selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri," ujarnya.

(yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |