Mobil Mercy BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Dikembalikan ke Ilham

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 30 Sep 2025 15:52 WIB

Ilham Akbar Habibie menandatangani berita acara pengembalian mobil Mercedes Benz di KPK. Mobil sempat disita terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pakar penerbangan yang juga anak dari Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, Ilham Akbar Habibie, menandatangani berita acara pengembalian mobil Mercedes Benz 280 SL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar penerbangan yang juga anak dari Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, Ilham Akbar Habibie, menandatangani berita acara pengembalian mobil Mercedes Benz 280 SL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mobil tersebut sebelumnya dijual Ilham ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dilakukan penyitaan. KPK menduga sumber uang untuk membeli mobil tersebut berasal dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil," ujar Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami," sambungnya.

Ilham menjelaskan uang dimaksud adalah yang pernah dicicil oleh Ridwan Kamil terkait transaksi mobil tersebut. Di pemeriksaan sebelumnya, tepatnya pada Rabu (3/9), Ilham menjelaskan Ridwan Kamil membeli mobilnya dengan cara dicicil.

Ilham mengatakan harga jual mobil tersebut senilai Rp2,6 miliar dan baru dibayar Rp1,3 miliar.

"Saya kira kurang lebih seperti itu," kata Ilham menjelaskan uang yang diserahkan ke KPK.

Saat dikonfirmasi mengenai perubahan warna mobil, Ilham menjawab santai.

"itu nanti antara saya dengan bengkel dan saya dengan Pak RK. Jadi, bukan lagi dengan KPK," ujarnya.

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |