Muhammadiyah: Kalender Hijriah Global Tunggal Bisa Berlaku 100 Tahun

7 hours ago 2

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengklaim Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) berlaku hingga 100 tahun ke depan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, KHGT merupakan bukti kemajuan umat manusia di bidang sains dengan tanpa meninggalkan prinsip syariah atau saling terintegrasi.

Aktualisasi dua unsur itu dalam bentuk KHGT, kata Haedar, memberikan kepastian soal hari dan tanggal dalam sistem penanggalan Hijriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KHGT menerapkan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia. Kalender ini memandang seluruh bumi sebagai satu matlak, atau zona penetapan awal bulan yang berlaku serentak.

"Sekedar menjadi contoh, tadi bahwa kalau kita menentukan hari dan tanggal, lebaran, Idulfitri, Iduladha, dan satu Muharram, itu satu min H, kan uncertainty, ada ketidakpastian. Lebih baik kita ke kalender yang sudah dirancang sebelumnya, bahkan bisa untuk 100 tahun ke depan," kata Haedar usai peluncuran KHGT di Convention Hall Masjid Walidah Dahlan, Universitas 'Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada Rabu (25/6).

"Juga dalam kita melihat hilal, batasan melihat baik dengan mata telanjang maupun dengan teknologi secanggih apa pun, kan selalu ada keterbatasan dan seluruh uncertainty, selalu ada ketidakpastian," sambungnya.

Lanjut Haedar, Muhammadiyah berkomitmen untuk berhijrah dari ketidakpastian tersebut, selain demi menciptakan kemaslahatan serta menghindari kemusykilan atau masalah sebagai tujuan dari syariah.

Penggunaan KHGT harapan Haedar mampu mempermudah urusan pelaksanaan waktu ibadah maupun hal-hal muamalah lainnya.

"Apa sih mudahnya? Pertama, tidak ada lagi perbedaan mengenai penetapan hari raya Idulfitri, Iduladha, Ramadan, dan lain sebagainya, maupun untuk keperluan sehari-hari. Karena, kan, ada transaksi-transaksi yang bisa dirancang sebelumnya. Kalau mau Idulfitri, kan, orang akan berpikir, kapan pastinya untuk mudik dan lain sebagainya. Tapi kalau ditentukannya H-1, itu banyak kesulitan," paparnya.

Haedar juga menaruh asa pemakaian KHGT ini bisa kian memperkuat ukhuwah atau persaudaraan antarumat Muslim selain pada aspek sosial-ekonomi atau politik kebangsaan. Menunjukkan umat Muslim sebagai sebagai sebuah kesatuan tanpa eksklusivisme.

PP Muhammadiyah dalam hal ini juga membuka pintu masukan bagi ormas-ormas Islam lain soal pemakaian KHGT. Kata Haedar, organisasinya juga akan berdialog dengan Kementerian Agama RI mengenai pengimplementasian kalender ini.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hamim Ilyas sementara itu dalam penjelasannya menyampaikan bahwa peluncuran KHGT merupakan hasil kajian mendalam yang telah diputuskan pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-32 pada Februari 2024.

Kata dia, keputusan ini mengadopsi hasil Muktamar Turki 2016 yang dianggap memenuhi syariat Islam dan berbasis ilmiah.

"Dengan mengadopsi KHGT, Muhammadiyah ingin melunasi utang peradaban. Selama 14 abad sejarah Islam, belum ada sistem kalender Islam yang berlaku secara global dan unifikatif. KHGT hadir untuk mewujudkan kesatuan waktu bagi umat Islam di seluruh dunia," papar Hamim.

Hamim melanjutkan, KHGT berlandaskan tiga prinsip utama: Keseragaman hari dan tanggal di seluruh dunia untuk memulai bulan baru; Penggunaan hisab (perhitungan astronomi) sebagai metode penentuan waktu, yang memungkinkan peramalan jadwal penanggalan jauh ke depan; dan Kesatuan matlak, yaitu anggapan bahwa seluruh permukaan bumi merupakan satu zona waktu untuk kalender Islam.

Hamim juga tak menampik soal klaim KHGT yang bisa berlaku penanggalannya hingga 100 tahun ke depan. Akan tetapi, demi mengedepankan prinsip kehati-hatian maka pemakaiannya semestinya dievaluasi setiap 25 tahun sekali.

"Ya, sebetulnya kita bisa (pemakaian 100 tahun) cuma ini kan, kalender hijriah global ini juga masih dalam masa pertumbuhan. Bisa jadi nanti ada evaluasi kita itu. Sehingga kita hati-hati untuk 25 tahun ke depan," imbuhnya.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |