Negara Hadir lewat Taspen untuk Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Taspen (Persero) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta-Makassar, khususnya almarhum Ferry Irawan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebagai bentuk perlindungan negara bagi ASN, Taspen menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris.

Penyaluran tersebut menjadi wujud nyata komitmen Taspen dalam memberikan kepastian perlindungan sosial bagi ASN dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan manfaat dilakukan dalam rangkaian Upacara Persemayaman korban yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu (25/1) di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya keluarga Almarhum Ferry Irawan.

"Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita," kata Hendra dalam keterangannya dikutip Kamis (29/1).

Ia melanjutkan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Taspen memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja.

"Melalui program JKK, kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Taspen telah menyalurkan manfaat THT dan JKK saat Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP pada hari Kamis (22/1) kepada Istri Almarhum Deden Maulana selaku ahli waris dari ASN yang wafat pada peristiwa yang sama.

Proses penyaluran manfaat kepada Almarhum Ferry Irawan dilakukan dengan berpegang teguh pada ketentuan aturan UU, dilakukan dengan menerapkan komitmen 5T (Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat) dan akuntabel.

Proses tersebut merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.

Atas gugurnya Almarhum Deden Maulana dan Almarhum Ferry Irawan selaku ASN yang sedang melaksanakan misi pengawasan laut dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Taspen telah menyalurkan manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah dari kedua korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Taspen berkomitmen mewujudkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN merasa aman mengenai masa depan.

Bersama Taspen, kebahagiaan ASN dibangun sejak langkah pertama pengabdian, menghadirkan kepastian akan perlindungan, manfaat pensiun yang terjaga, dan masa depan yang direncanakan dengan tenang.

Komitmen ini sejalan dengan Visi dan Misi Taspen dalam mewujudkan perusahaan yang unggul, terpercaya, profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta melalui pemberian layanan terbaik, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN dan Pejabat Negara yang telah mengabdi pada bangsa dan negara.

(inh)

Read Entire Article
| | | |