Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 M ke Reza Gladys, Ada Apa?

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys senilai Rp100 miliar yang sempat ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan kubu Nikita karena dengan alasan Reza Gladys meminta Nikita Mirzani untuk review produk skincare miliknya. Namun kemudian malah berujung dugaan pemerasan hingga Nikita ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Nikita, Fachmi Bachmid mengatakan dirinya diminta untuk mencabut gugatan tersebut oleh kliennya karena harus fokus pada kasus pidana pemerasan hingga dugaan pencucian uang yang diajukan oleh Reza Gladys.

"Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," kata Fachmi Bachmid.

"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," katanya seperti diberitakan detikHot pada Selasa (15/7).

"Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan," terang Fahmi Bachmid.

[Gambas:Video CNN]

Nikita sebelumnya menggugat Reza Gladys sebesar Rp100 miliar dalam gugatan wanprestasi. Gugatan tersebut sempat dijadwalkan menggelar sidang perdana, tetapi batal digelar.

"Kita mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November tahun 2024," kata Fachmi seperti diberitakan pada Rabu (28/5).

"Kejadian November 2024 seseorang menghubungi Ismail Marzuki [asisten Nikita Mirzani]. Minta di-review baik-baik," lanjutnya.

Permintaan untuk review tersebut berbiaya Rp4 miliar dan disebutkan uang tersebut sudah diserahkan kepada Nikita Mirzani oleh Reza Gladys dalam dua tahap dengan cara transfer dan secara tunai.

"Saya menguji sah dan tidaknya uang Rp4 miliar itu yang telah diserahkan kepada Nikita Mirzani atau kepada Ismail Marzuki," kata Fachmi.

Namun yang terjadi justru kemudian Reza Gladys menilai bahwa permintaan review itu adalah pemerasan sehingga kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan tersebut.

Gugatan tersebut membuahkan penahanan Nikita Mirzani yang terus diperpanjang beberapa kali. Terakhir kali, pada 2 Mei 2025, penahanan Nikita Mirzani diperpanjang hingga 1 Juni 2025.

"Nama baik Nikita juga menjadi tercemarkan. Dia juga merasa dirugikan. Dia juga tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan dia adalah satu-satunya, seorang ibu yang mencari nafkah terhadap tiga anaknya yang masih kecil," kata pengacara Nikita itu.

"Wajar kalau dia menuntut kerugian imateriel sebesar Rp 100 miliar," lanjutnya.

(end)

Read Entire Article
| | | |