Jakarta, CNN Indonesia --
Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengatakan pihaknya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/11) setelah vonis yang dinyatakan oleh majelis hakim pada 28 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sudah siap. Kenapa nih kita sekarang mengajukan memori banding? Sudah siap lahir batin dan lain sebagainya. Siap dengan segala konsekuensinya," kata Galih Rakasiwi
Galih Rakasiwi menyebut alasan utama pengajuan banding ini adalah karena mereka menilai majelis hakim yang dipimpin oleh Kairul Saleh telah mengabaikan puluhan bukti dan keterangan saksi yang mereka ajukan.
Menurut Galih Rakasiwi, putusan hakim lebih banyak berdasarkan pada bukti juga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menimbulkan ketimpangan.
"Kalau saya perhatikan, saya baca dengan seksama, itu kan dikesampingkan. Hanya dilihat daripada bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU," kata Galih Rakasiwi seperti diberitakan detikHot. "Ya itulah ketimpangan-ketimpangan, itulah kurang lebihnya yang kita bantah dan kita ajukan untuk alasan-alasan memori banding kita."
"Itu kesepakatan kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan hari ini," jelasnya.
Nikita Mirzani sebelumnya mengatakan tak ada yang perlu disesali atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Lagipula, katanya, masih ada tahapan mengajukan banding hingga kasasi yang bisa ia ajukan.
"Kecewa? Enggak juga sih, biasa aja sih. Tapi kalau banding, pasti ya," kata Nikita Mirzani. "Semuanya ya, nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada kasasi, PK (peninjauan kembali), kita lihat saja nanti."
Kasus bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan Rp4 miliar.
Dalam sidang vonis, Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.
Sehingga, hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Keputusan lainnya adalah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Nikita untuk tetap ditahan.
Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap 4 Maret 2025 atas perkara ini.
(end)














































