Nusron Ungkap 2 Solusi Bereskan 20 Persen Tanah RI Tak Bersertifikat

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengklaim sudah membahas masalah tanah tak bersertifikat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

"Saya rapat ini dengan Pak Menteri Pertahanan (Sjafrie Sjamsoeddin) sambil makan siang ... Saya dipanggil, memang bahas ini (tanah tidak bersertifikat)," ungkapnya dalam Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7).

Politikus Partai Golkar itu menyebut ada 14,4 juta hektare tanah di Indonesia yang belum bersertifikat alias 20,5 persen. Di lain sisi, tanah yang sudah bersertifikat mencapai 55,9 juta hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Indonesia lalu menyiapkan 2 solusi untuk membereskan masalah sertifikasi tanah tersebut. Pertama, melakukan legalisasi.

"Yang belum terpetakan, tapi sudah dimanfaatkan, dilihat. Yang memanfaatkan siapa? Kalau yang memanfaatkan itu adalah industri rakyat, dalam arti kebun rakyat, maka kita diminta untuk melakukan proses legalisasi," jelas Nusron.

Sedangkan opsi kedua dipakai ketika tanah-tanah tak bersertifikat itu ternyata dimanfaatkan oleh perusahaan tertentu. Misalnya, kelebihan hak guna usaha (HGU) dalam operasional kebun kelapa sawit.

Nusron mencontohkan ada perusahaan sawit yang mengantongi HGU 10 ribu hektare. Akan tetapi, luasan tanah yang dikuasai ternyata menembus 12 ribu hektare saat dicek langsung ke lapangan.

"Yang 2.000 (hektare) dan itu tidak hutan, maka kebijakannya negara adalah dilihat lagi. PT tersebut sudah punya plasma atau belum? Karena semua perusahaan kelapa sawit wajib mempunyai plasma 20 persen," beber sang menteri.

"Kalau dia belum punya plasma, maka sisa (kelebihan) HGU ini yang ditanam yang belum terpetakan ini diwajibkan oleh negara akan diambil dan kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dijadikan plasma," tegas Nusron.

Menteri Nusron Wahid menegaskan langkah reforma agraria itu menjadi peluang bagi para organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelolanya. Contohnya, dengan mendirikan pondok pesantren.

Tanah-tanah tersebut diklaim juga bisa diolah manfaat keekonomiannya oleh masyarakat, seperti membuat koperasi. Menurut Nusron, lahannya harus memiliki tata ruang permukiman atau tata ruang industri.

"Tapi kalau tata ruangnya perkebunan apalagi tata ruangnya pertanian, maka tidak boleh dibangun untuk pondok pesantren. Pondok pesantren atau koperasi pondok pesantren boleh mengajukan untuk memanfaatkan atau memfungsikan lahan tersebut. Ataupun nanti kalau ada keterlanjuran plasma tadi bisa mengajukan diri untuk menjadi plasma. Jadi, peluangnya ada di dua itu bapak-bapak sekalian," ucapnya menawarkan.

"Bagaimana cara kita mengafirmasi kepada sahabat-sahabat, apakah boleh ujug-ujug langsung datang, dapat? Tidak bisa! Teman ya teman, tapi ujug-ujug datang enggak bisa. Saya ngomong pahit saja. Maka, syaratnya apalagi? Syaratnya adalah masyarakat sekitar ... Kalau lagi-lagi orang Jakarta, nanti kita mengulangi kebijakan yang salah. Nah, karena itu kita serahkan kepada masyarakat sekitar," tandas Nusron.

Ia menegaskan pemanfaatan tanah-tanah tak bersertifikat itu dikhususkan untuk penduduk sekitar. Sebagai contoh, lahan di Riau boleh dimanfaatkan masyarakat di sekitar Riau, bukan oleh orang Jakarta.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Read Entire Article
| | | |