Obrolan 3 Menit Anies Baswedan dan Tom Lembong di Sidang Impor Gula

11 hours ago 7

CNN Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 17:57 WIB

Anies dan Tom Lembong berbincang sekitar tiga menit di sela sidang korupsi impor gula, Anies bercerita ke Tom bahwa ia sudah memiliki cucu dan menjadi kakek. Anies dan Tom Lembong berbincang sekitar tiga menit di sela sidang korupsi impor gula, Anies bercerita ke Tom bahwa ia sudah memiliki cucu dan menjadi kakek. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan terlibat perbincangan selama sekitar tiga menit dengan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong di sela skors persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (24/6) petang.

Tak banyak topik yang dibicarakan, namun tawa menghiasi perbincangan singkat kedua kolega tersebut. Peluk membuka obrolan mereka.

Anies memberi tahu Tom bahwa dirinya sudah menjadi kakek. Putri sulung Anies yang bernama Mutiara Annisa Baswedan baru saja melahirkan bayi laki-laki pada Jumat (20/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom terdengar mengucapkan selamat ketika mendengar berita bahagia tersebut.

"Kami ini bersahabat dalam artian sesungguhnya, dan keluarga kita dekat. Kemudian beberapa bulan ini kan Tom tidak bisa mengikuti perkembangan secara detail, day to day, jadi saya mau cerita langsung ke Tom bahwa Tia dan Ali (suami Tia) sudah mempunyai anak. Tadi saya sampaikan kepada Tom," ujar Anies di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (24/6) petang.

Anies mengaku mengikuti setiap perkembangan sidang yang dijalani oleh Tom. Satu di antaranya melalui media massa. Dia bersyukur bisa menyaksikan sidang secara langsung hari ini dan menghargai apa yang disampaikan oleh ahli.

Pada sidang kali ini, pihak Tom menghadirkan sejumlah ahli seperti Ahli Kebijakan Publik Antoni Budiawan, Ahli atau Pengamat Keuangan Publik Fitarison, dan Ahli Perpajakan Haula Rusdiana.

Anies berharap majelis hakim dapat memutus perkara impor gula sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Kita berharap hakim akan menjunjung tinggi nilai keadilan, hakim menghormati prinsip-prinsip objektivitas dan mari kita semua seluruh unsur yang ada di negeri ini memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan dengan objektif tanpa ada tekanan dari mana pun juga," tutur Anies.

"Saya yakin hakim akan memutuskan dengan mengandalkan prinsip kebenaran, kejujuran, kepastian hukum, objektivitas," katanya.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus impor gula.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |