Paripurna DPR Umumkan MKMK Tak Berhak Proses Laporan Soal Adies Kadir

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-14 penutupan masa sidang III mengumumkan hasil rapat Komisi III dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penetapan hakim konstitusi Adies Kadir.

Hasil rapat itu tertuang dalam surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna.

Rapat salah satunya menegaskan, MKMK dinilai tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh tiga lembaga pengusul, termasuk DPR yang mengusulkan Adies Kadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," kata Puan membacakan hasil rapat di Paripurna penutupan masa sidang.

Komisi III meminta MKMK tetap konsisten melaksanakan kewenangannya dalam Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. UU itu membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Ketiga, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat UU ANomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" Ujar Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.

"Setuju," jawab peserta paripurna kompak.

Komisi III DPR sehari sebelumnya kompak mencecar MKMK soal dugaan memproses laporan terhadap penunjukan Adies. Mereka mempertanyakan kewenangan MKMK memproses laporan tersebut.

Adies merupakan hakim MK usulan DPR yang menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun awak Februari lalu.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |