PBNU: Sound Horeg Haram Jika Ganggu Orang-Sarana Maksiat

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi merespons fatwa dari pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) yang mengharamkan sound horeg.

Menurut pria yang karib disapa Gus fahrur itu, sound horeg bisa disebut haram ketika mengganggu orang lain dan jadi sarana maksiat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram," ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (5/7).

Sebelumnya, sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan.

Merespons hal tersebut, Fahrur mengatakan ajaran Islam melarang mengganggu orang lain, bahkan ketika ibadah sekali pun. Islam, kata Fahrur, adalah agama yang sangat menghargai hak orang lain.

"Hadis nabi tentang kesempurnaan iman seseorang tidak lengkap jika tidak menghormati hak tetangga, hak tamu dan hak saudaranya menjadi bukti keseriusan Islam dalam menghargai hak orang lain," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan k eputusan fatwa sound horeg haram bukan semata-mata karena bisingnya suara, termasuk juga terkait konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktiknya.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

MUI Jatim dan Pemprov Jatim pun telah merespons fatwa haram sound horeg dari Ponpes di Pasuruan itu.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengaku pihaknya sedang mencari solusi untuk menangani fenomena sound horeg, yang belakangan marak dan jadi polemik di tengah masyarakat.

"Kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak terkait bagaimana solusi terbaik. Kita tidak boleh tutup mata. Jadi, percaya sama saya bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan seksama kita kita cari solusinya," kata Emil, Rabu (2/7).

Di antaranya, kata Emil Pemprov Jatim juga berkomunikasi dengan kepolisian terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia juga ingin berkomunikasi langsung dengan para pegiat sound horeg.

"Sebenarnya kami ingin bertanya kepada pemilik sound horeg. Kita sudah mendengar aspirasi mengenai sound horeg ini. Ada yang merasakan dampaknya bisa menimbulkan apa. Nah, ini tantangan yang harus kita hadapi bersama," ucap Emil,

"Jadi bukan ya sudah biarin saja apa adanya, enggak. Perlu ada jalan tengah. Perlu ada solusi untuk memastikan bahwa masyarakat tetap terlindungi," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman sudah tepat karena berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar.

"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah sudah benar," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi, Rabu.

Sound horeg merupakan sistem audio atau sound system dengan volume yang cenderung keras hingga menimbulkan getaran.

Perangkat pemutar musik disertai pengeras suara rakitan ini biasanya muncul dalam pesta rakyat, pawai warga dan sejumlah acara lainnya

Banyak masyarakat di beberapa daerah Jatim sedang menggandrungi sound horeg. Namun tak sedikit pula yang merasa terganggu dengan kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |