Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengelola pertambangan melalui kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 11 September 2025. Aturan tersebut memberikan prioritas bagi koperasi, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang.
Langkah ini bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat di daerah dan menertibkan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan konsep tambang pro-rakyat dengan tetap memperhatikan kesejahteraan dan tanggung jawab lingkungan.
Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi keterlibatan koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan dalam pengelolaan wilayah tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar manfaat sumber daya alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10).
Ia menjelaskan, saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) teknis sebagai aturan turunan dari PP tersebut. Regulasi ini akan memastikan bahwa koperasi dan UMKM yang menerima izin memiliki kapasitas dan berbasis di daerah setempat.
Bahlil menegaskan, sumber daya alam harus dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sesuai dengan amanat tersebut, kekayaan alam nasional dikelola secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, pemerintah memastikan pemberian izin kepada koperasi dan UMKM tetap memperhatikan aspek teknis dan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, koperasi dan UMKM yang memperoleh izin wajib memenuhi ketentuan teknis seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pemenuhan jaminan reklamasi (jamrek), serta standar lingkungan hidup.
Pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme verifikasi legalitas dan keanggotaan koperasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan pengawasan dan penindakan akan dilakukan lebih tegas.
"Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ucap dia.
Kementerian ESDM mencatat, hingga September 2025 terdapat 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditangguhkan karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.
Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan pembukaan kembali, dan empat di antaranya telah diizinkan beroperasi setelah memenuhi persyaratan. Pemerintah memberikan waktu 60 hari bagi perusahaan lain untuk melengkapi kewajibannya sebelum izin dicabut.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Regulasi ini menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pemerataan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian nasional melalui keterlibatan masyarakat dalam sektor pertambangan. Pemerintah optimistis partisipasi koperasi dan UMKM akan menjadi fondasi bagi tata kelola tambang yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
(rir)

















































