Pemerintah-DPR Sepakat Masalah BPJS PBI Diselesaikan dalam 3 Bulan

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR dan pemerintah menyepakati untuk menyelesaikan masalah penonaktifan belasan juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam tiga bulan.

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat bersama sejumlah menteri membahas isu penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI di kompleks parlemen, Senin (9/2).

Di tempat sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk mereka dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti cuci darah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa dalam rapat tadi Pak Menkes sudah sangat jelas juga. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Selama tiga bulan ke depan ini akan dijamin," kata Gus Ipul.

Penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Seluruh penyaluran subsidi dan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan.

Proses pemutakhiran dilakukan melalui usulan rutin pemerintah daerah, kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan alokasinya. Tahun lalu, lebih dari 13 juta peserta sempat dinonaktifkan, dengan sekitar 87 ribu peserta berhasil direaktivasi.

"Tahun ini diperkirakan sekitar 11 juta peserta akan dinonaktifkan, namun tetap tersedia mekanisme reaktivasi dan diharapkan prosesnya bisa lebih cepat," ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menegaskan untuk peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, layanan tidak boleh terhenti, dan pembiayaannya tetap ditanggung pemerintah selama masa transisi.

"Untuk penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah," tegasnya.

Gus Ipul juga menekankan alokasi PBI JKN tidak berubah, tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan subsidi kepada kelompok yang lebih memenuhi kriteria, sementara pemerintah daerah memberikan dukungan melalui APBD, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Sebagian peserta yang dinonaktifkan beralih ke skema mandiri BPJS Kesehatan, menandakan adanya kelompok masyarakat yang mampu membiayai kepesertaannya sendiri.

"Yang penting dipahami, alokasi tidak berubah. Hanya dialihkan agar lebih tepat sasaran," ujarnya.

Masyarakat juga diajak ikut berpartisipasi dalam pemutakhiran data melalui kanal resmi, termasuk aplikasi cek bansos, pusat data, call center, dan WhatsApp. Partisipasi publik diharapkan dapat memastikan data penerima bantuan lebih tepat sasaran.

"Masyarakat luas boleh melakukan verifikasi, validasi, boleh melakukan usul melalui saluran yang kami buat diantaranya adalah aplikasi cek bansos di 021 171 untuk call center dan juga ada WA center. Jadi semuanya kita ajak untuk melakukan pemutakhiran," terangnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI sebagai masalah serius yang merugikan pemerintah, baik dari sisi anggaran maupun citra.

"Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi, sehingga kerasa itu 10 persen, kalau 1 persen gak ribut orang-orang" ujar Purbaya.

Menurutnya, penonaktifan peserta PBI secara massal memang seharusnya dilakukan bertahap, misalnya melalui mekanisme transisi selama tiga hingga lima bulan, agar masyarakat tidak terkejut.

"Ini yang musti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini ya di-smoothing sedikit lah, di average 3-5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan kejutan seperti itu," ujar Purbaya.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
| | | |