Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkap pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang akan dibuat dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Hal ini guna memperkuat tata kelola lintas sektor.
"Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu peraturan presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI," kata Nezar dalam pertemuan dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia Terrence Teo di Komdigi, Jakarta, Rabu (16/7), melansir keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nezar menjelaskan Indonesia saat ini sudah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah peraturan kementerian dan surat edaran etika AI.
Ia menegaskan regulasi-regulasi tersebut menjadi pijakan dalam memitigasi risiko dan menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi. "Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya," terangnya.
Selain regulasi, Komdigi juga tengah merancang peta jalan AI nasional. Nezar menyatakan penyusunan draf peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang didukung oleh kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Bolton Consulting Group (BCG).
Menurut Nezar penyusunan peta jalan AI ini turut melibatkan pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan pemerintah. Ia mengklaim proses penyusunan sudah dilakukan secara marathon selama hampir dua bulan.
"Dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan draftnya pada akhir bulan ini," tutur dia.
Nezar menjelaskan peta jalan AI ini dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
"Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya," jelas Nezar.
Pemerintah berharap peta jalan dan perpres ini dapat menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global.
Kedua dokumen ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional.
(dmi/dmi)