Pemerintah Serahkan Teknis WFH Pekerja Swasta ke Perusahaan

3 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pelaksanaan work from home (WFH) bagi pekerja swasta bersifat imbauan, termasuk opsi penerapan setiap Jumat yang dapat diselaraskan dengan kebijakan aparatur sipil negara (ASN).

Hal terkait penerapan kerja fleksibel di tengah upaya efisiensi energi tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (1/4).

"Masalah hari, sesuai dengan apa yang disampaikan tadi malam juga, untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in-line dengan teman-teman ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," ujar Yassierli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ia menegaskan keputusan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan operasional.

"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing, sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," katanya.

Yassierli menekankan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi budaya kerja sekaligus penghematan energi, tanpa mengorbankan produktivitas.

"Semangatnya adalah bagaimana menjadikan kondisi saat ini sebagai momentum kita secara adaptif untuk cara kerja yang baru, penggunaan energi secara bijak, dan seterusnya," ujarnya.

Ia juga memastikan penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan. Pemerintah pun membuka kanal pengaduan jika terjadi pelanggaran.

"Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi silahkan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal lapor menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," kata Yassierli.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang work from home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Dalam beleid tersebut, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

"Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," ujar Yassierli dalam kesempatan yang sama.

Ia menegaskan pelaksanaan WFH tidak mengurangi gaji, hak pekerja, maupun cuti tahunan. Selain itu, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sementara perusahaan diminta menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan.

Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, layanan publik, industri, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.

[Gambas:Video CNN]

(lau/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |