Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menyiapkan kebijakan pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
"Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula," ujar Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga terkait implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026 seperti dikutip Antara, Senin (9/2).
Menurut Zulhas, konsumsi gula menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rapat, menyusul meningkatnya kasus penyakit tidak menular di masyarakat, termasuk pada kelompok usia muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan skema pelabelan pada makanan dan minuman terkait kandungan gula, agar masyarakat memahami risiko sebelum mengonsumsinya.
"Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa, agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya," ujar dia.
Selain kebijakan pelabelan, rapat juga menyepakati pembentukan satuan tugas atautask forcekeamanan pangan di tingkat pusat dan daerah untuk merespons cepat berbagai persoalan, termasuk kasus residu, gangguan keamanan pangan, maupun kondisi darurat pangan.
Satuan tugas tersebut akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, kepolisian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih lanjut, pemerintah juga membahas penataan tata kelola pangan olahan, termasuk produk pangan olahan yang beredar luas di masyarakat, agar seluruhnya memenuhi ketentuan keamanan pangan sesuai regulasi yang berlaku.
"Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan," tuturnya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya tengah melakukan harmonisasi aturan turunan sebagai tindak lanjut PP Nomor 1 Tahun 2026, termasuk penyusunan regulasi pelabelan ataunutri gradeuntuk kandungan gula, garam, dan lemak.
"BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan ataunutri grade," ujar Taruna di tempat yang sama.
Penyusunan aturan tersebut mengacu pada standar internasional, termasuk Codex, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dengan penyesuaian terhadap kondisi nasional.
"Kalau targetnya selesai, secepatnya. Tetapi tentu ada masa penyesuaian sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah," terangnya.
Lebih lanjut, pemerintah menyatakan kebijakan pelabelan dan pembentukan satuan tugas tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperjelas mekanisme penanganan keamanan pangan berdasarkan PP 1/2026.
(sfr/sfr)

















































