Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2025

20 hours ago 4

Bapenda DKI | CNN Indonesia

Jumat, 13 Jun 2025 09:01 WIB

Pemerintah DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2025, sehingga wajib pajak hanya cukup bayar pokok pajak, tanpa denda. Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, melalui kebijakan ini wajib pajak tidak dikenai denda maupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

"Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah," ujar Lusiana.

Lusiana menjelaskan, penghapusan sanksi ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun badan usaha.

Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store.

Aplikasi SIGNAL memungkinkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirim ke alamat yang dipilih pengguna.

"Namun untuk tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Samsat Induk," kata Lusiana.

Adapun lokasi Samsat tersedia di lima wilayah DKI Jakarta.

1. Jakarta Pusat dan Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420

2. Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110

3. Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720

4. Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410

Pemprov DKI Jakarta berharap insentif ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Warga diimbau memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025.

(ory/ory)

Read Entire Article
| | | |