Pencipta Lagu Nilai LMKN Melenceng dari Amanat Konstitusi

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pencipta lagu akan gugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Mahkamah Agung buntut masalah berkepanjangan soal royalti dan hak cipta di Indonesia. LMKN dinilai melenceng dari amanat konstitusi.

Rencana pengajuan gugatan itu disampaikan Para pencipta lagu, termasuk Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan masih banyak lagi. Gugatan disebut akan didaftarkan ke MA pada Senin (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," tegas Ali Akbar dalam keterangan pers, Minggu (26/10).

Ali Akbar kemudian menjelaskan, sesuai amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada saat ini.

UU justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.

[Gambas:Video CNN]

"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," kata Ali Akbar seperti diberitakan detikcom, Senin (27/10).

Ia juga menyoroti komposisi LMKN saat ini yang banyak diisi Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu. Menurutnya, proses pembentukan LMKN sudah melampaui batas yang ditetapkan UU.

Selain itu, LMKN yang sekarang juga dinilai telah mengkhianati pihak yang memberikan kuasa, yaitu para pemilik hak cipta.

Senada, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya dengan menilai LMKN saat ini tidak lagi merepresentasikan pemilik hak cipta, melainkan merepresentasikan pemerintah.

Saat muncul masalah dan tuntutan pertanggungjawaban, LMKN justru merasa tidak memiliki tanggung jawab kepada para pencipta lagu. Padahal, mereka menarik dan mendistribusikan royalti atas mandat langsung dari pemilik hak cipta.

"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh," ungkap Ari Bias.

Para pencipta lagu ini berharap gugatan ke MA dapat mengembalikan fungsi dan bentuk lembaga pengelola royalti sesuai dengan UU Hak Cipta demi kejelasan dan keadilan bagi para pemilik karya.

(chri)

Read Entire Article
| | | |