Jakarta, CNN Indonesia --
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai replik jaksa KPK tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Maqdir mengatakan keterangan jaksa KPK soal rekam data telepon (Call Data Record/CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Padahal, terang dia, data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat kliennya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.
"Ini adalah fakta bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Berdasarkan data CDR KPK, tutur dia, mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku berpindah lokasi dari Kebon Jeruk Jakarta Barat ke Tanah Abang Jakarta Pusat dalam waktu 1 detik adalah tidak mungkin.
"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," kata Maqdir.
Selain itu, dia juga menyoroti data CDR mengenai perjalanan dari Menteng Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan yang hanya memakan waktu 15 menit.
"Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," kata Maqdir.
Maqdir menegaskan argumen jaksa KPK mengenai data CDR telah terbantahkan oleh fakta persidangan termasuk dari keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Jadi, apa yang hendak kami katakan adalah apa yang disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh Penuntut Umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya Call Data Record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan bahkan juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," tegas Maqdir.
"Sementara secara riil tidak ada satu bukti pun, tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM [Harun Masiku] itu beserta pak HK [Hasto Kristiyanto] berada di PTIK," katanya.
Kasus perintangan penyidikan
Pada kesempatan yang sama, pengacara lain Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat kliennya seharusnya gugur. Dia pun kembali merujuk pada CDR ponsel Hasto yang tak diaudit forensik.
"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," ujar Ronny usai sidang replik tersebut.
Ronny mengatakan CDR tersebut menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Atas dasar inilah dia menilai seharusnya kasus tersebut gugur.
"Di dalam pleidoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik, kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensik atau tidak," kata Ronny.
"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," tandasnya.
Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto serta tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa.
"Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025".
Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
(ryn/kid)