CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 10:03 WIB
Penyidik KPK menggelar penggeledahan secara maraton dalam beberapa hari terakhir, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah beberapa tempat di Riau terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Abdul Wahid.
Rangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah rumah yang tidak beritahukan nama pemiliknya, kemudian di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11).
Sebelum ini, tepatnya pada Selasa (11/11), KPK sudah lebih dulu menggeledah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Dokumen dan BBE juga berhasil disita.
Barang bukti yang sama diperoleh penyidik saat menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11).
Pada waktu tersebut, penyidik turut meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Pemprov Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau Raja Faisal.
"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," terang Budi.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penanganan kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu.
(ryn/wis)















































