Pengunjung Sidang Soraki Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 18 Jul 2025 18:28 WIB

Menteri Perdagangan Thomas Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor. Pengunjung sidang menyoraki keputusan ini. Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) memasuki ruangan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengunjung sidang mayoritas ibu-ibu menyoraki majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai menghukum Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski tidak menerima keuntungan secara pribadi, hakim menilai Tom telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Huuuuuuu," teriak pengunjung sidang di ruang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim lantas mengingatkan pengunjung sidang untuk bersikap tertib.

Merespons vonis tersebut, baik Tom maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Salah satu poin memberatkan, Tom dinilai hakim terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi saat menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |