Pengusaha Respons Purbaya Enggan Ada Tax Amnesty Lagi

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang enggan melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) dilanjutkan ke jilid III.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan perlu ada evaluasi mendalam atas pelaksanaan tax amnesty sebelumnya, baik dari sisi dampak, manfaat, maupun efektivitas.

Dua program tax amnesty terdahulu katanya memang berhasil menghimpun penerimaan ratusan triliun rupiah dan memperluas basis pajak. Tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana program tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan jangka panjang dan memperkuat sistem perpajakan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya, dengan adanya evaluasi menyeluruh, jika kebijakan ini nantinya akan diterapkan kembali, tidak menimbulkan persepsi bahwa kepatuhan pajak tidak perlu diutamakan karena akan selalu ada pengampunan," ujarnya pada CNNIndonesia.com, Selasa (23/9).

Shinta mengatakan tax amnesty pernah menjadi momentum penting dalam sejarah perjalanan kebijakan pajak di Indonesia. Namun, konteks hari ini perlu juga melihat kebutuhan dan kondisi yang ada.

Saat ini, sambungnya, Indonesia seharusnya memiliki mekanisme pertukaran data global dan infrastruktur digital pengelolaan penerimaan pajak yang lebih kuat, termasuk peluncuran core tax system meskipun kualitas dan reliabilitas implementasinya masih dalam tahap perbaikan.

"Artinya, strategi pengumpulan penerimaan pajak ke depan sebaiknya diarahkan pada penguatan sistem yang berkelanjutan, bukan hanya mengandalkan kebijakan yang bersifat temporer," kata Shinta.

Shinta mengatakan menjaga konsistensi kepatuhan wajib pajak menjadi sangat penting. Hal tersebut katanya dapat dicapai melalui reformasi administrasi, digitalisasi, ekstensifikasi, dan pengawasan yang lebih efektif terhadap wajib pajak yang belum patuh, alih-alih sekadar intensifikasi yang menambah beban administratif.

Selain itu, desain kebijakan apa pun harus memperhatikan keadilan antar wajib pajak.

"Jangan sampai wajib pajak patuh merasa dirugikan karena ada perlakuan istimewa terhadap mereka yang sebelumnya tidak patuh. Oleh karena itu, insentif dan sanksi harus dirumuskan dengan tepat agar kebijakan yang ada memiliki dimensi inklusivitas sekaligus memberikan ketegasan," ujar Shinta.

Karena itu, sebelum setiap kebijakan termasuk tax amnesty dirumuskan, Shinta menekankan pentingnya membuka ruang dialog terlebih dahulu agar semua pihak dapat memahami tujuan, desain, dan implikasi kebijakan secara menyeluruh.

Prinsip pengusaha, kata Shinta, sederhana yakni setiap kebijakan fiskal, apalagi yang berdampak luas, harus dirancang dengan melibatkan pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kepentingan nasional secara berimbang.

"Kami terbuka mendukung langkah pemerintah dalam berbagai kebijakan fiskal. Namun, dukungan tersebut harus berbasis pada evaluasi manfaat menyeluruh, desain yang berkeadilan, dan memberikan dorongan terhadap iklim dunia usaha yang berkelanjutan ke depannya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menilai program tax amnesty masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Karenanya, harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak usahanya.

"Untuk itu pelayanan pajak berbasis digital harus semakin baik seperti coretax. Jika mudah diakses pengusaha,tidak ribet, mudah dan gampang tentu akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak," katanya.

Sarman menekankan komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha. Dengan pelayanan yang prima dan ramah, sambungnya, ia yakin tingkat kepatuhan semakin tinggi .

"Maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai," katanya.

Purbaya sebelumnya mengatakan tax amnesty justru berpengaruh buruk. Ia khawatir masyarakat jadi terbiasa melanggar aturan pajak.

"Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi ... Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Purbaya mengatakan Indonesia sudah dua kali menggelar tax amnesty. Ia turut mempertanyakan makna amnesti jika pengampunannya justru dilakukan berkali-kali.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Read Entire Article
| | | |