Pertamina Akan Pangkas 124 Anak Usaha, Kenapa?

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina (Persero) akan memangkas 124 entitas usaha. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari program streamlining atau penyederhanaan struktur perusahaan.

Rencana tersebut disampaikan Direksi Pertamina dalam paparan perkembangan program streamlining Pertamina Group kepada Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia Dony Oskaria, Kamis (11/6) sebagaimana dilansir dari akun Instagram@bumn_id.

Dalam pembahasan tersebut, Pertamina memaparkan sejumlah target penyelesaian streamlining lanjutan yang mencakup proses likuidasi, divestasi, serta merger atau spin-off.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertamina juga menjalankan koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait, seperti SKK Migas, Ditjen Migas, BPKP, Jamdatun, dan pihak lainnya untuk mempercepat proses streamlining entitas usaha.

Pada tahap pertama, sebanyak 27 entitas telah direstrukturisasi sebagai bagian dari langkah penataan portofolio bisnis agar struktur Pertamina Group menjadi lebih ramping, efisien, dan fokus pada penguatan bisnis inti energi nasional.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga membahas kemajuan program streamlining Pertamina Group, termasuk target penyelesaian per kuartal serta berbagai isu yang membutuhkan dukungan regulasi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.

[Gambas:Instagram]

"Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan transformasi Pertamina berjalan terukur, tepat waktu, dan selaras dengan agenda penguatan ketahanan energi nasional," tulis akun tersebut dilansir Jumat (12/6).

Ke depan, BP BUMN bersama Danantara bakal terus mendorong percepatan streamlining BUMN agar penataan entitas usaha mampu memberikan dampak nyata terhadap efisiensi, tata kelola, dan daya saing perusahaan.

Selain itu, Pertamina diharapkan akan semakin fokus dalam menjalankan perannya sebagai BUMN energi strategis yang mendukung ketahanan energi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

(ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |