Perusahaan 'Biang Kerok' Bencana Sumatra yang Izinnya Dicabut Prabowo

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 22 PBPH itu, paling banyak beroperasi di Sumut sebanyak 13 unit, lalu Sumbar dengan 6 unit, dan 3 unit yang beroperasi di Aceh.

Sementara untuk enam perusahaan nonkehutanan, masing-masing 2 unit yang beroperasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Pras juga mengungkap pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).

Selain itu, Pras menyampaikan ada juga di antara mereka yang pelanggarannya dalam bentuk tidak menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara, misalnya tidak menyelesaikan pajak.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

Wilayah Aceh (3 Unit):

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Wilayah Sumbar (6 Unit):

1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Wilayah Sumut (13 Unit):

1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

2. Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan

Wilayah Aceh (2 Unit):

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

Wilayah Sumut (2 Unit):

1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Wilayah Sumbar (2 Unit):

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT. Inang Sari (IUP Kebun)

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |