Perusahaan Pontjo Sutowo Kembali Gugat Pemerintah soal Hotel Sultan

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan perkembangan polemik kepemilikan Hotel Sultan antara negara dengan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo.

Nusron mengatakan Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan saat ini sedang tahap pemeriksaan saksi.

"Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata No.208. /Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Kepala Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Pusat," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron mengatakan memang terdapat gugatan terus menerus melalui PN maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh PT Indobuildco atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), termasuk area tempat Hotel Sultan berdiri, kepada Sekretariat Negara (Setneg).

"Perkembangan gugatan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dengan korporasi yang menjadi atensi khusus Bapak Presiden, terdapat gugatan terus menerus baik melalui PN maupun PTUN oleh PT Indobuildco," katanya.

Pemerintah dengan Indobuildco memang tengah bersengketa terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco bersikukuh masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan hingga 2053.

Kuasa hukum dari PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu seharusnya diberikan prioritas untuk memperbaharui HGB Hotel Sultan hingga 30 tahun lagi. Terlebih, hak mereka sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

"Pasal 37 (ayat 1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih bisa berlaku sampai 2053)," kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Oktober 2024 lalu.

"HGB PT Indobuildco belum pernah dibatalkan oleh pengadilan atau belum pernah dicabut haknya. Oleh karena itu, masih berhak untuk pembaharuan 30 tahun lagi (sampai 2053)," sambungnya.

Sementara itu, Kementerian Investasi menyebut izin usaha PT Indobuildco saat ini adalah HGB atas Hotel Sultan bermasalah. HGB yang bermasalah itu berdampak pada perizinan Pontjo Sutowo mengelola hotel tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Read Entire Article
| | | |