Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penghasutan yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Demikian disampaikan Bidang Hukum Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon di PN Jakarta Selatan, Senin (20/10). Persidangan praperadilan ini dilakukan secara terpisah.
"Bahwa termohon menyatakan dengan tegas agar kiranya Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Iverson Manossoh dalam sidang praperadilan perkara Delpedro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iverson menyatakan penetapan tersangka terhadap Delpedro, termasuk juga tersangka lain, sudah dilakukan sesuai prosedur hukum. Teruntuk Delpedro, surat penetapan tersangka nomor: STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Bahwa termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah memenuhi Pasal 184 ayat 1 KUHAP, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-PUU/XII/2014 tanggal 24 April 2015, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dengan melakukan mekanisme gelar perkara," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya Iptu Jandri mengatakan ada sejumlah pelajar yang terhasut untuk ikut demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu. Hasutan itu salah satunya berasal dari akun Instagram Lokataru Foundation yang dikelola Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Setidaknya terdapat 5 pelajar di bawah umur yang ditangkap dalam salah satu aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI. Lima pelajar itu berinisial IAH, CDF, AF, ARA dan MR.
Dari hasil pemeriksaan, para pelajar itu disebut mengaku mengikuti unjuk rasa karena terhasut unggahan yang tersebar di media sosial.
"Mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," ungkap Jandri.
Penyidik lantas melakukan pemantauan dan patroli siber di media sosial untuk mencari akun-akun yang membuat para pelajar itu terhasut. Dari temuan polisi, ada total 9 akun yang mengunggah ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
"Salah satu akun dari 9 akun Instagram tersebut diketahui adalah Lokataru Foundation," imbuhnya.
Jandri bilang pihaknya juga melakukan pendalaman dan mengamankan dua pelajar lain berinisial BSJL dan FA. Mereka ikut aksi unjuk rasa dengan membawa senjata tajam.
Dari hasil pendalaman, diketahui para pelajar tersebut juga terhasut dengan unggahan dari akun Instagram yang dikelola Delpedro.
"Kemudian dari laporan pelaksanaan tugas ini didapatkan informasi bahwa para pelajar tersebut tergerak mengikuti aksi unjuk rasa setelah melihat konten berisikan ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah pada platform Instagram oleh akun Blok Politik dan Lokataru Foundation," jelas Jandri.
Dari sejumlah temuan dimaksud, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan sejumlah pelajar yang terhasut untuk ikut aksi unjuk rasa berujung ricuh. Selanjutnya, Delpedro dkk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.
(ryn/isn)