Polisi Bantah Pejalan Kaki Bisa Kena Sanksi ETLE

1 day ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 10:00 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan ETLE hanya bisa menangkap gambar pelanggaran pengguna kendaraan, selain itu belum. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan ETLE hanya bisa menangkap gambar pelanggaran pengguna kendaraan, selain itu belum. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin membantah pernyataannya sendiri soal pejalan kaki bisa bisa disanksi berdasarkan pelanggaran yang tertangkap Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-'capture' pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," kata dia, diberitakan Antara, Senin (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan aturan tentang pejalan kaki sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 1 ditetapkan pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan. Pada Pasal 93 disebut manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.

Kemudian pada Pasal 106 ditetapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Pada Pasal 132 tertulis pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi dan menyeberang di tempat yang telah dilakukan.

Bila tak terdapat tempat penyeberangan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Komarudin mengatakan bila pejalan kaki melakukan pelanggaran dapat dikenakan Pasal 275, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).

Sebelumnya Komarudin di sebuah podcast mengatakan pejalan kaki bisa kena ETLE

"Pengguna jalan ini termasuk di dalamnya pejalan kaki," kata Komarudin.

Lalu saat ditanya apakah pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya kena ETLE, dia menjawab "Kena".

"Pasalnya apa? Ada. Menggunakan di luar fasilitas," ujar dia.

(fea/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |