Jakarta, CNN Indonesia --
Korlantas Polri masih membekukan penggunaan strobo dan sirene yang belakangan diberi julukan 'tot tot wuk wuk', terutama bagi kendaraan nonprioritas. Kebijakan ini masih berlaku sembari menunggu hasil evaluasi bersama masyarakat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pembekuan sampai saat ini masih berlangsung lantaran ada dukungan dari masyarakat dan DPR dalam menertibkan penggunaan perangkat tersebut di jalan raya.
"Sampai saat ini kami masih mendengarkan masyarakat, jadi masyarakat mendukung dan DPR mendukung untuk suara tot tot wuk wuk ini. Sementara masih kami bekukan dan evaluasi secara bersama dengan masyarakat," kata Agus ditemui di Jakarta, Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya kembali sampai kapan evaluasi dan pembekuan berakhir, Agus belum memberikan kepastian. Ia menyebut evaluasi akan terus dilakukan dengan melihat perkembangan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lihat nanti perkembangannya," ujarnya.
Korps Lalu Lintas Polri telah membekukan penggunaan sirine dan rotator di jalan raya sejak September 2025, meski pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap bisa dilakukan, namun atribut tot tot wuk wuk tidak lagi menjadi prioritas.
Agus sebelumnya bilang penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Langkah ini dipahami sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo hingga akhirnya memicu penolakan masyarakat terhadap penggunaan alat tersebut oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya.
Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
(ryh/fea)

















































