Polisi Umumkan 7 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon, 1 Eks DPRD

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 20 Jun 2025 13:13 WIB

Polda DIY mengumumkan tujuh tersangka mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, lansia buta huruf. Enam tersangka ditahan, satu masih sakit. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan tujuh orang tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY. (CNN Indonesia/Tunggul)

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan tujuh orang tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi menyebut enam dari tujuh tersangka itu telah ditahan per hari ini, Jumat (20/6). Seorang lagi dalam kondisi sakit dan rencananya masih akan dilakukan pemeriksaan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh tersangka itu antara lain adalah Bibit Rustamta alias BR (60). Bibit diketahui merupakan mantan Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sekaligus anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Salah satu peran Bibit dalam kasus ini adalah membujuk Mbah Tupon menggunakan jasa tersangka lain untuk mengurus pecah bidang tanahnya.

Tersangka kedua yakni Triono atau Triono Kumis alias TK (54). Lalu Vitri Wahyuni alias VW (50) dan Triyono alias TY.

Lalu, ada pula sosok Muhammad Ahmadi alias MA (47). Kemudian Indah Fatmawati alias IF (46), tersangka yang namanya tertera pada sertifikat aset milik Mbah Tupon.

Terakhir adalah Anhar Rusli (60) yang belum ditahan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Enam tersangka kita tahan sejak kemarin Selasa, tiga (di antaranya) kita lakukan penahanan hari ini," ujar Idham.

Para tersangka dengan peran masing-masing dikenakan berbagai pasal tentang penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.

Sebagai informasi, Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY yang terancam kehilangan asetnya berupa tanah seluas 1.655 meter persegi serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah.

Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini, sementara Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY sudah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama. Saat ini status sertifikat itu status quo.

Pemblokiran ini sendiri dilakukan lantaran adanya sengketa yang saat ini tengah berlangsung.

(fra/kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |