Pramono Tawarkan Gratis 2 Bulan ke Pedagang Pindah di Blok M Hub

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 04 Sep 2025 05:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan pedagang Plaza 2 Blok M untuk pindah ke Blok M Hub dengan gratis dua bulan. Fasilitas lebih baik dan nyaman. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan pedagang yang hengkang dari Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan akibat kenaikan sewa, untuk pindah ke kios lorong Blok M Hub. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan pedagang yang hengkang dari Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan akibat kenaikan sewa, untuk pindah ke kios lorong Blok M Hub.

Ia mengatakan pedagang akan digratiskan selama dua bulan di tempat baru yang dikelola PT MRT Jakarta itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka angkat kaki, mau di sini ya alhamdulillah. Dua bulan kita kasih gratis," kata Pramono di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

Tawaran itu juga diberikan kepada para pedagang lain yang kini masih berjualan di Plaza 2. Ia mengatakan kios di lorong Blok M hub lebih bagus secara fasilitas.

"Kalau mereka mau menggunakan tempat ini, maka nanti selama dua bulan, Pak Dirut, kami berikan kebebasan, free, gratis, supaya mereka mau pindah ke tempat ini. Maka dengan demikian, karena tempat ini jauh lebih bagus sebenarnya, lebih nyaman, ada AC-nya dan fasilitasnya juga bagus," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pramono juga menjelaskan kenaikan tarif sewa di Plaza 2 dilakukan koperasi tanpa sepengetahuan pihak MRT.

Ia mengatakan kawasan Plaza 2 Blok dikelola PT MRT Jakarta bekerja sama salah satu koperasi.

Pramono menjelaskan sebelumnya sudah ditetapkan batas bawah tarif sebesar Rp300 dan tarif atas sebesar Rp1,5 juta. Namun ada pedagang dibebankan lebih dari itu.

"Jadi kan itu batas bawahnya Rp300 ribu, batas atasnya Rp1,5 juta. Katanya ada yang lebih dari itu....Pokoknya tidak diperbolehkan melebihi dari apa yang menjadi kesepakatan," ujar Pramono.

Ia meminta PT MRT untuk membatalkan kerja sama dengan koperasi jika menagih di luar kesepakatan.

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |