Pria di Inggris Didenda Gegara Bakar Al Quran dan Hina Islam

1 day ago 6

tim | CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 15:09 WIB

Hamit Coskun didenda Rp5,2 juta gara-gara bakar Al Quran dan hina Islam di depan Konsulat Turki di London. Ilustrasi. Pria di London didenda gara-gara bakar Al Quran di depan Konsulat Turki. Foto: iStock/BCFC

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria diganjar denda 240 Pound (sekitar Rp5,2 juta) gara-gara membakar Al Quran di depan kantor Konsulat Turki di London, Inggris, pada Februari lalu.

Pengadilan di Inggris pekan ini memutuskan bahwa pelaku bernama Hamit Coskun dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketertiban umum yang berkaitan dengan agama. Hakim menyebut tindakan Coskun dimotivasi oleh "kebencian terhadap umat Islam".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir The Guardian, pada Februari lalu Coskun melakukan perjalanan dari rumahnya di Midlands ke Rutland Gardens di Knightsbridge, tempat Konsulat Turki berada.

Di sana, pria berusia 50 tahun itu membakar salinan kitab suci umat Islam dan meneriakkan "Islam adalah agama terorisme", dan "Quran dibakar".

Coskun yang lahir di Turki, adalah keturunan Kurdi dan Armenia. Di pengadilan dia berpendapat aksi protes itu dilakukan secara damai, dan pembakaran Al Quran adalah bentuk kebebasan berekspresi.

Hakim McGarva menyatakan tindakan Coskun "sangat provokatif", karena dimotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam.

Dalam putusannya, McGarva menyebut membakar kitab suci suatu agama dan mengkritik Islam atau Al Quran "tidak selalu merupakan hal yang tidak tertib."

"Yang menjadikannya tidak tertib adalah waktu dan lokasi tindakan tersebut, dan semua itu disertai dengan kata-kata kasar," ungkapnya.

Hakim juga mengatakan Coskun, yang seorang ateis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Islam.

"Saya yakin terdakwa bertindak tidak tertib dengan membakar Al Quran di depan konsulat Turki, di mana terdapat orang-orang yang mungkin terganggu. Saya yakin ia termotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam, sehingga saya memutuskan terdakwa bersalah," ujar Hakim McGarva.

Denda Coskun dibayarkan oleh National Secular Society and Free Speech Union, di mana kedua pihak mengkritik keputusan pengadilan dan menyatakan bakal mengajukan banding.

(dna/dna)

Read Entire Article
| | | |