Purbaya Ogah Lanjutkan Skema Burden Sharing dengan BI

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa enggan melanjutkan kebijakan burden sharing bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).

Menurut Purbaya, Presiden Prabowo Subianto juga tidak pernah meminta penerapan skema burden sharing dengan BI.

"Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai 'burden sharing' itu," kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF, di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai skema burden sharing berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter. Padahal, BI sengaja dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral yang independen, tak mempengaruhi kebijakan bank sentral.

"BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang," ujarnya.

Purbaya mengakui skema burden sharing bisa diterapkan dalam waktu tertentu, terutama ketika krisis. Meski begitu, harus tetap ada batasan penting sebagai pembatas kebijakan fiskal dengan moneter.

"Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal," tutur Purbaya.

September lalu, Kemenkeu dan BI mengungkapkan rencana penerapan burden sharing untuk SBN yang diterbitkan untuk membiayai program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merag Putih, yang dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Kopdes, setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

"Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut," sebut Kemenkeu dan BI dalam pernyataan bersama di Jakarta, Senin (8/9).

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI.

Kemenkeu dan BI menegaskan burden sharing itu dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Skema ini juga menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
| | | |