Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu mencabut semua peraturan sebelumnya dari PMK 39/2018 sampai PMK 119/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, PMK 28/2026 diterbitkan dalam rangka percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan.
"Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).
Dalam aturan terbaru batas maksimal restitusi pajak dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah turun dari Rp5 miliar yang diatur dalam PMK 209/2021 menjadi Rp1 miliar.
Apabila dirinci, aturan tersebut mengatur skema pengembalian bagi tiga kelompok wajib pajak (WP).
Kelompok pertama adalah WP dengan kriteria tertentu. Berdasarkan Bab III Pasal 3, mereka bisa mendapat restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti wajib tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak memiliki tunggakan pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Selain itu, WP harus memiliki laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
WP juga tidak boleh pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
"Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir," tulis peraturan tersebut.
Kelompok kedua adalah WP yang memenuhi persyaratan tertentu. Menurut Bab IV Pasal 9, kategori ini mencakup WP orang pribadi hingga badan usaha dengan batasan nilai lebih bayar tertentu.
Untuk WP orang pribadi yang menjalankan usaha, batas lebih bayar maksimal sebesar Rp100 juta. Sementara untuk WP badan, batas peredaran usaha hingga Rp50 miliar dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar.
Adapun untuk PKP, batas penyerahan maksimal Rp4,2 miliar dengan lebih bayar paling banyak Rp1 miliar dalam satu masa pajak.
Kelompok ketiga adalah PKP berisiko rendah. Kategori ini meliputi perusahaan terbuka, BUMN dan BUMD, hingga pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi tertentu seperti mitra utama kepabeanan dan operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).
Selain itu, pabrikan, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan, hingga perusahaan yang dimiliki mayoritas oleh BUMN juga masuk dalam kategori ini, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan sertifikasi yang ditetapkan.
(dhz/sfr)
Add
as a preferred source on Google


















































