Putusan MKD Soal Uya Kuya dan Adies Kadir Akan Dibawa ke Paripurna

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan dan pemangkasan anggaran reses jadi 22 titik bakal dibawa ke rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan pihaknya telah menerima surat dari MKD, baik terkait status lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan maupun terkait pemangkasan dana reses.

Menurut Cucun, keputusan itu akan disampaikan lewat paripurna DPR. Nantinya, paripurna sekaligus akan mengaktifkan status Adies dan Uya Kuya usai lolos sanksi MKD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," kata Cucun di kompleks parlemen, Kamis (6/11).

"Ya nanti diumumkan dulu di paripurna," imbuhnya saat ditanya soal status Adies dan Uya.

Namun, Cucun belum dapat memastikan kapan paripurna akan digelar. Menurut dia, paripurna akan dibahas terlebih dulu lewat Badan Musyawarah dan rapat pimpinan.

"Belum tahu, kan nanti harus rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," katanya.

Sementara, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya menghormati putusan MKD terkait lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus.

Puan mengaku akan segera menindaklanjuti putusan tersebut usai berkomunikasi dengan pimpinan DPR lain.

"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan," kata Puan.

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut gelombang demo akhir Agustus lalu, Rabu (5/11).

Adies Kadir dan Uya Kuya menjadi teradu yang lolos dari sanksi. Sedangkan tiga sisanya: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 sampai 3 bulan.

Selain itu MKD juga memutus dana reses dipangkas menjadi 22 titik dari semula 26 titik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap putusan MKD yang memangkas jumlah titik reses otomatis memangkas dana reses anggota dewan.

Dasco menjelaskan usai putusan tersebut, dana reses akan berada di angka sekitar Rp500 juta dari semula Rp702 juta.

"Ada pengurangan komponen biaya dari Rp702 [juta] itu hanya menjadi Rp 500-an [juta] begitu," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (6/11).

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |