Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia telah mengirim surat kepada Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) soal langkah Israel yang makin sewenang-wenang menegaskan pendudukan ilegalnya di Tepi Barat Palestina belakangan ini.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menuturkan selain di rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tengah pekan ini, Indonesia juga turut menyampaikan surat ke BoP soal kelakukan Israel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga menyuarakan, kita menyampaikan surat ke Board of Peace (soal ini). Bukan kecaman, tapi concern kita terhadap situasi yang terjadi di sana," papar Sugiono dalam jumpa pers di Washington usai bertemu Menlu Amerika Serikat Marco Rubio pada Jumat (20/2).
Sugiono menuturkan dalam surat itu, Indonesia juga menyampaikan situasi apa yang diharapkan supaya upaya perdamaian di Timur Tengah, terutama antara Israel dan Palestina, bisa tercapai sesuai proposal Board of Peace.
Sebelumnya, Israel lagi-lagi melakukan kebijakan sewenang-wenang dengan secara sepihak mendaftarkan wilayah Tepi Barat Palestina sebagai "milik negara".
Pada Minggu (15/2), stasiun penyiaran publik Israel KAN melaporkan pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai "milik negara".
Langkah ini diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Ini merupakan kali pertama Israel bertindak demikian sejak menduduki wilayah tersebut pada 1967. Sebagian besar tanah Palestina tidak terdaftar secara resmi karena prosesnya panjang dan rumit. Proses ini disetop Israel pada 1967.
Pendaftaran tanah menetapkan kepemilikan permanen. Hukum internasional menyatakan bahwa kekuatan pendudukan tidak bisa menyita tanah di wilayah yang diduduki.
Selain ke BoP, dalam rapat DK PBB Sugiono juga mengutuk Israel langsung dihadapan menteri luar negerinya, Gideon Saar.
Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan dalam sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) di New York pada Rabu (18/2), Menlu Sugiono mengutuk pendudukan ilegal terbaru Israel di Tepi Barat secara sepihak.
"Indonesia mengecam keras aksi tersebut," demikian pernyataan Sugiono, di hadapan forum tersebut.
"Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB," imbuh Sugiono.
Ia juga menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah oleh langkah sepihak, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
Sugiono menyatakan ulah Israel sama saja menghambat terciptanya perdamaian di Gaza. Dia juga mengatakan tidak ada kebenaran dan tidak boleh ada pembenaran atas tindakan sepihak Israel atas Tepi Barat.
"Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian," ujarnya.
(rds)

















































