RI Respons ICJ Rilis Fatwa Tuntut Israel Jamin Kebutuhan Warga Gaza

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengeluarkan fatwa hukum yang menuntut Israel memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional terkait wilayah Palestina.

Dalam advisory opinion yang dirilis Rabu (22/10), ICJ menyatakan bahwa Israel wajib memastikan semua kebutuhan dasar warga Gaza terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICJ menuntut Israel untuk mendukung upaya bantuan yang dijalankan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) yang operasionalnya dilarang Israel usai serangan 7 Oktober 2023. Israel selama ini menuduh UNRWA terlibat dalam serangan Hamas.

Dalam fatwanya, ICJ menyatakan bahwa tuduhan Israel terkait UNRWA tak pernah bisa dibuktikan. Sebaliknya, ICJ justru menemukan bahwa badan PBB ini menjadi tulang punggung dari seluruh bantuan kemanusiaan di Gaza.

Lebih lanjut, ICJ juga menyatakan bahwa situasi kemanusiaan di Gaza hingga kini masih benar-benar buruk dan terus memakan banyak korban jiwa. ICJ pun mendesak Israel untuk berhenti menggunakan kelaparan sebagai metode perang.

Desakan ini sejalan dengan temuan ICJ bahwa Israel telah menggunakan metode ini di Gaza sejak memblokir seluruh bantuan kemanusiaan PBB pada 2 Maret hingga 18 Mei, dan bahwa keberadaan Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) tidak membuat Israel berhenti melakukan hal keji ini.

Padahal, GHF merupakan satu-satunya badan yang diizinkan Israel membagikan bantuan untuk rakyat Gaza selama agresi. Badan ini dibekingi Amerika Serikat dan telah lama dikritik karena tak becus beroperasi lantaran menyebabkan banyak warga Gaza terluka maupun tewas saat berusaha mendapatkan makanan.

Kemlu RI sambut baik

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyambut baik fatwa ICJ ini. Dalam pernyataannya di X, Kemlu RI menyebut bahwa tuntutan ICJ sesuai dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional.

"Indonesia menyambut baik Fatwa Hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT)," demikian keterangan Kemlu RI, Jumat (24/10).

"Sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, Mahkamah menegaskan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menggunakan metode 'starvation' terhadap rakyat sipil di OPT," lanjut Kemlu RI.

Kemlu menyampaikan dalam fatwanya, ICJ menekankan bahwa Israel wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi rakyat Palestina.

Indonesia mendukung pandangan ICJ bahwa sebagai anggota PBB, Israel wajib memberikan dukungan bagi kehadiran PBB termasuk UNRWA di OPT serta menghormati hak istimewa dan imunitas PBB serta kekebalan lembaga-lembaga kemanusiaan lain.

"Indonesia mendorong PBB dan masyarakat internasional untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum mahkamah tersebut, guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan di OPT dan mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri," pungkas Kemlu RI.

(blq/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |