Rieke PDIP Minta Rapat DPR Hadirkan Pihak Aurelie Bahas Child Grooming

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta komisinya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas child grooming dengan menghadirkan pihak dari selebritas Aurelie Moeremans.

Isu child grooming belakangan mencuat usai Aurelie mengeluarkan buku elektronik (e-book) berjudul Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah.

Buku itu mengangkat kisah pribadi Aurelie yang mengaku mengalami peristiwa tak mengenakkan di masa remaja. Kecuali dirinya, seluruh tokoh nyata dalam buku itu disamarkan dengan nama lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi XIII hari ini telah menggelar RDPU soal child grooming dengan menghadirkan Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga LPSK. Namun, tidak ada pihak dari Aurelie yang hadir.

"Saya mohon ada rapat susulan, pimpinan, dengan menghadirkan setidaknya orang tua dari AM begitu, yang menulis buku yang kemudian itu mengungkap kasus ini," kata Rieke dalam rapat.

Rieke mengatakan Aurelie sudah menyatakan siap untuk ikut rapat online dengan Komisi XIII. Menurutnya, Aurelie ingin isu soal child grooming berani dibicarakan di Indonesia.

"Saya sudah memberikan nomor kontak pengacaranya mau hadir, orang tuanya mau hadir, bahkan yang terindikasi kuat, saya sebut saja namanya Aurel, siap untuk melakukan zoom meet dengan Komisi XIII, karena korban ini menganggap sudah saatnya Indonesia berani berbicara tentang hal ini," ujar Rieke yang juga berlatar belakang sebagai aktris tersebut.

Rieke juga menyinggung pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku. Ia menyoroti sosok terduga pelaku yang belakangan bersuara di media sosial dan menjadi lelucon.

"Untuk tidak hanya kita menjadi bahan lelucon gitu ya. Tadi, 'that simple', 'yang waras', sampai saya nempel di kepala saya. Kalau kita waras, maka orang seperti ini rasanya perlu mendapatkan sanksi hukum agar ada efek jera, bukan hanya bagi dirinya, tapi bagi pelaku yang berada di luar sana yang lainnya," katanya.

Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera menerbitkan pedoman penanganan child grooming.

"KemenPPPA mengeluarkan pedoman penanganan child grooming yang secara eksplisit serta memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban sebagaimana mandat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun undang-undang yang lain khususnya juga terkait layanan terpadu," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam rapat itu, Senin.

Rapat itu juga menghadirkan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, dan LPSK.

Selain itu, Ratna mengatakan Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum secara konsisten menerapkan prinsip nonreviktimisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pihaknya pun mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti petunjuk yang sudah disampaikan korban child grooming melalui tulisan atau memoarnya.

"Karena tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban bukan termasuk delik aduan sehingga siapapun yang mengetahui atau mendapat petunjuk termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum harus segera bisa menindaklanjuti kasus child grooming tersebut," kata Ratna Batara Munti.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers diminta agar mendorong media menghindari pemberitaan yang menyalahkan korban.

"Kemudian menguatkan fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi Undang-undang TPKS khususnya pada perlindungan dan pemulihan korban termasuk membuka ruang-ruang dengar pendapat umum yang saya kira sudah dimulai dari hari ini," kata Ratna Batara Munti.

Komnas Perempuan juga mengimbau tokoh publik dan masyarakat agar tidak menyalahkan korban dan meluaskan dukungan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual termasuk yang menggunakan modus child grooming.

(yoa/antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |