KILAS INTERNASIONAL
CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 06:45 WIB
Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, yang juga rival politik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, terancam hukuman penjara ribuan tahun. (Foto: REUTERS/Umit Bektas)
Jakarta, CNN Indonesia --
Rival politik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, terancam hukuman penjara ribuan tahun sampai bom bunuh diri di Ibu Kota Islamabad memicu Pakistan siaga perang menjadi sorotan berita internasional Selasa (12/11).
Berikut kilas berita internasional:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakistan Tetapkan Siaga Perang usai Insiden Bom Mobil
Pakistan menetapkan "state of war" atau "dalam keadaan perang", pasca insiden bom bunuh diri yang menewaskan 12 orang di ibu kota Islamabad hari ini, Selasa (11/11).
Menteri Pertahanan Pakistan, Khawaja Asif, mengatakan negaranya dalam keadaan perang dan menegaskan bahwa serangan ini harus dianggap sebagai sebuah seruan untuk bangkit atau "wake-up call".
"Dalam situasi seperti ini, sia-sia berharap lebih besar akan keberhasilan negosiasi dengan para penguasa Kabul (Afghanistan)," kata Asif di X.
Viral Dosen Malaysia Klaim Bangsa Romawi Belajar dari Negara Jiran
Seorang dosen Universitas Islam Internasional Malaysia (IIUM), Solehah Yacoob, viral setelah mengeklaim Bangsa Romawi kuno belajar teknik membuat kapal dari Negeri Jiran.
"Hipotesis saya bersumber dari literatur Arab klasik, menyatakan bangsa Romawi mendapatkan sebagian keterampilan membuat kapal dari masyarakat Kepulauan Melayu," ujar Profesor Solehah, dalam unggahan Facebook pada 9 November, seperti dikutip The Straits Times pada Senin (10/11).
Menurutnya, pada saat itu bangsa Melayu lebih maju dalam peradaban maritim dibandingkan bangsa Eropa yang terbiasa hidup di daratan.
Rival Politik Presiden Turki Erdogan Terancam 2.000 Tahun Penjara
Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, yang juga rival politik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, terancam hukuman penjara ribuan tahun. Pasalnya, jaksa penuntut Turki menuntut Imamoglu dengan 142 dakwaan yang berujung hukuman lebih dari 2.000 tahun.
Imamoglud dituding melakukan serangkaian kejahatan mulai dari penggelapan dana, suap, pencucian uang, pemerasan, hingga manipulasi tender.
Menurut laporan kantor berita Anadolu, melansir AFP, total hukuman maksimum yang dihadapi Imamoglu bisa mencapai 2.430 tahun penjara jika ia terbukti bersalah. Hal ini berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis Selasa (11/11).
(rds)
















































