Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani buka suara mengenai isu pencabutan izin tambang emas Martabe yang sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources. Ia memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.
Rosan mengaku telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan.
Ia pun berjanji, akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta K/L terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional," ujar Rosan dalam keterangan resmi, Senin (9/2).
Pria yang juga menjabat sebagai CEO BPI Danantara ini mengaku kementeriannya telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan manajemen PT Agincourt Resources untuk memperoleh penjelasan mengenai perusahaan. Hasilnya pun telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh," ujarnya.
Lebih lanjut, Rosan meyakini kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor.
"Baik (investor) dari dalam maupun luar negeri," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, pada Januari 2026
Langkah ini merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto sebagai tindak lanjut dari investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca bencana banjir bandang yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatra Barat.
Dalam perkembangannya, utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan 4 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut mengajukan keberatan kepada Prabowo.
(ldy/sfr)

















































