CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 07:38 WIB
Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa dijadwalkan bakal diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs selaku tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11) hari ini.
Total ada tiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar (ketiganya diperiksa hari ini)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
Terpisah, Roy Suryo menyatakan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dan siap hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
(dis/wis)
















































