Sakit Jantung Kronis, Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota di Kasus Laptop

15 hours ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 16 Jul 2025 13:03 WIB

Kejagung tidak menahan Ibrahim Arief, tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang juga konsultan eks Menteri Nadiem Makarim. Ibrahim, konsultan era Menteri Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi laptop. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani))

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap konsultan teknologi eks Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan hal itu diambil pihaknya dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki penyakit jantung kronis.

Ia mengatakan kondisi sakit tersebut juga sudah dipastikan dari hasil pemeriksaan dokter sehingga penyidik memutuskan agar Ibrahim hanya dilakukan penahanan kota.

"Untuk Ibrahim Arief yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Dalam kasus ini, Qohar menyebut Ibrahim berperan merencanakan program pengadaan TIK Chromebook di Kemendikbudristek bersama Nadiem Makarim meskipun saat itu belum dilantik sebagai Menteri.

Selain itu, Ibrahim yang juga ditugaskan sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek sempat menolak menyetujui hasil kajian teknis pertama yang tidak merekomendasikan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK.

Qohar menyebut Ibrahim beralasan hal itu tidak sesuai dengan arahan Nadiem yang meminta agar pengadaan dilakukan dengan Chrome OS.

"Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang menyebutkan operating system tertentu. Serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS," tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selama periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |