Sederet Anggota Polri Terjerat Kasus Narkoba, Kapolda hingga Kasatres

2 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama seorang personel inisial N yang merupakan Kanit ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus ini bermula ketika seorang pria inisial ET alias O ditangkap oleh personel Polres Tana Toraja yang menguasai sabu sebesar 100 gram. Dari hasil pemeriksaan ET menyebut oknum aparat Polres Toraja Utara yang menerima setoran Rp 13 juta perminggu sejak September 2025 lalu.

Penangkapan Arifan ini menambah sederet anggota kepolisian yang terjerat kasus narkoba di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut di bawah sejumlah kasus lain yang menjerat anggota Polri terkait kasus narkoba:

Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Sebelum Arifan, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri. Didik juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri serta langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr. Didik disebut menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar yang berbeda.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan mulanya Didik bersama eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menerima jatah dari sosok bandar 'B'.

Zulkarnain menyebut keduanya mendapat setoran uang sebesar Rp400 juta per bulan. Uang itu, kata dia, dibagikan dengan jatah Rp300 juta kepada Didik dan sisanya untuk Malaungi.

Selain disebut menerima uang, Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Tak hanya itu, Didik juga berstatus sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2).

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Buntut kasus yang menimpa Didik itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri melakukan tes urine terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara.

"Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/2).

Truno mengatakan tes urine akan dilakukan serentak di seluruh tingkatan baik di Mabes Polri maupun Polda jajaran.

Kasus Jenderal Bintang Teddy Minahasa

Jauh sebelum dua anggota Polri di atas, kasus peredaran narkoba juga menjerat eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa pada 2023 silam.

Ia ditetapkan tersangka hanya beberapa hari setelah dipercaya menjadi Kapolda Jawa Timur. Bahkan, saat itu ia belum melalui proses serah terima jabatan di Mabes Polri. Dengan demikian, Teddy belum resmi menyandang jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur.

Atas kasus peredaran narkoba tersebut, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8) lalu.

Tindak pidana itu turut melibatkan anggota Polri lainnya yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara Kompol Kasranto serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Teddy memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi. Selain menyisihkan sabu, Teddy juga memerintahkan AKBP Dody mengganti lima kilogram sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap Teddy. Atas putusan itu, Teddy mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PTDKI Jakarta lantas menguatkan putusan hakim PN Jakarta Barat yang menghukum Teddy dengan pidana seumur hidup penjara. Tak berhenti di situ, Teddy mengaku juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, putusan hakim tetap tidak berubah.

AKP Andri Gustami

Mantan Kasat Narkoba Polres (Kasatres) Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (29/2).

Terdakwa menjadi kurir jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama dan terbukti telah meloloskan narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam sidang putusan ini, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UNdang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Andri Gustami telah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan rentan waktu Mei-Juni 2023.

Dari bisnis gelapnya meloloskan barang haram (narkoba) tersebut, terdakwa mendapat upah Rp1,2 miliar lebih.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |