Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara untuk sidang perkara KMRT Roy Suryo Notodiprojo akan menyesuaikan dengan agenda Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan Praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," ujar Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/6).
"Untuk perkara Tifauziah Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," sambungnya.
Perkara Tifa dan Roy akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6) pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, Jumat pekan lalu.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Kendati demikian, baik Roy maupun Tifa dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Adapun Roy sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji proses hukum tersebut.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google


















































