SPBU Swasta Wajib Campur BBM dengan Etanol Mulai Semester II 2026

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM bakal mewajibkan pengusaha SPBU swasta mencampur bahan bakar minyak (BBM) nya dengan bahan bakar nabati bioetanol sebesar 5 persen mulai semester II 2026. Tahap awal akan berlaku di seluruh Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kewajiban ini berdasarkan arahan langsung dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025," ujar Eniya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eniya, kewajiban pencampuran etanol bakal menyasar BBM nonsubsidi. Pertamina sudah melakukan pencampuran ini yakni Pertamax dengan bioetanol dengan nama produk Pertamax Green.

"Perlu diketahui bioetanol nanti bisa di-blending dengan bensin dan ini hanya di sektor non-PSO saja," imbuhnya.

Eniya menyebutkan nantinya pencampuran BBM dengan bioetanol akan dilakukan di infrastruktur milik Pertamina. Aturan turunannya untuk hal ini akan dirilis pada bulan ini.

"Pencampuran bioetanol di dalam non-PSO itu nantinya akan menggunakan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina dan dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan Menteri pada bulan ini," jelasnya.

Ia menyebutkan telah ada tiga pabrik yang mampu mengolah bioetanol dan BBM dengan tingkat bahan bakar atau fuel grade dengan kadar di atas 99 persen.

"Nah, dari sini 3 perusahaan akan masuk ke dalam mandatory dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan menteri," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |